JAKARTA,Cobisnis.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi melalui Keputusan Bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor : HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 ” Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi”, tertanggal 15 Agustus 2022.
Akan melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan mulai dengan pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
Adapun klasifikasi penyesuaian tarif sebagai berikut :
1. Tarif golongan pelanggam sosial umum dan khusus, tidak berubah.
2. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah.
3. Tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.
4. Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan Perumahan Real Estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.
Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah/tetap. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.
5. Tarif Niaga dan Industri, juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut.
6. Penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2D sekitar 45.000 pelanggan.
7. Pemberlakuannya bertahap dari target tersebut diatas. Pada September 10%, Oktober 30 %, November 40%, dan Desember 20%. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80%.
8. Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.
9. Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.
” Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil, ” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, disela Sosialiasi Penyesuaian Tarif Atas Re klasifikasi Golongan Pelanggan, di salah satu Hotel kawasan Cikarang Selatan, Rabu (31/8/2022).
Hal ini dilakukan dan dijalankan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam menjalankan usaha guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dalam hal ini, PDAM dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek diantaranya yakni Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas (K-3).
” Dalam menjalankan perusahaan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sudah mempunyai perencanaan bisnis (Business Plan). Saat ini, tengah menyusun perencanaan bisnis tahun 2023- 2027, setelah perencanaan bisnis 2018-2023 yang akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, ” jelas Usep
Lebih lanjut Usep mengungkapkan untuk menjalankan dan target Business Plan, ada Sembilan komitmen yang nantinya akan dilaksanakan diantaranya yakni:
1. Meningkatkan cakupan pelayanan.
2. Mengoptimalkan kapasitas produksi eksisting.
3. Menambah Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribuis Bagi (JDB) (Jaringan Transmisi dan Retikulasi).
4. Meningkatkan pemakaian air rata-rata.
5. Meningkatkan pelayanan khususnya hubungan pelanggan.
6. Meningkatkan kualitras Sumber Daya Manusia (SDM).
7. Menurunkan angka kehilangan air.
8. Meningkatkan penjualan melalui psikologi marketing/pemasaran.
9. Membangun citra, meningkatkan performance, dan branding. Pada tahun 2022 ini, ada berbagai target yang akan dicapai diantaranya yaitu penambahan jumlah pelanggan baru 50.000 SL.
Penambahan pelanggan akan difokuskan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan penambahan jaringan perpipaan, serta penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Tretament Plan (WTP). Dan membangun kemitraan kerjasama melalui badan usaha swasta sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi No. 04/HK-D/PU.013.1/VIII/1981.
Yang saat ini telah berusia 41 tahun tepat pada 29 September 2022. Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah.
Posisi saat ini PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi telah memiliki pelanggan sekitar 350.000 SL. Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL.
Untuk pelanggan non aktif, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.
Sementara untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif, dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali.