JAKARTA,Cobisnis.com – Sejumlah warga menolak adanya pemindahan makam di lahan milik PLN di Desa Kalong I dan Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng Bogor Barat, lantaran warga menduga aparat Desa Kalong I dan Kalong II Leuwisadeng yang menjadi penghubung antara pihak PLN dan warga telah memotong dana ganti rugi lahan dimana pihak PLN berjanji akan membayarkan senilai Rp2,5 juta bahkan lebih per makam, namun kini warga hanya meneriman Rp 500.000 per makam.
Fadliansyah, salah satu ahli waris, membeberkan bahwa mereka dijanjikan uang kerohiman sekira Rp2,5 juta per kuburan yang terdampak. “Tapi pas saya lihat list di data desa, satu kuburan itu Rp 2,1 juta. Bedanya jauh sekali,” keluhnya beberapa waktu lalu.
Dia mengaku uang kerohiman yang diterima oleh pihak keluarga ahli waris malah hanya Rp500 ribu per makam. Jumlah itu tentunya sangat jauh dari perjanjian awal.
Fadli pun sudah bersurat kepada pihak Kecamatan Leuwisadeng agar dipertemukan dengan pihak PLN. Mereka ingin meminta kepastian terkait pemindahan makam yang telah berjalan separuhnya itu.
Tak hanya dirinya, Fadli mengklaim masih banyak ahli waris yang belum berkenan makam keluarganya dipindahkan. Sementara keluarganya sendiri merangkum sekira 10 makam dan belum semuanya dipindahkan.
“Jadi itu kan PLN pakai anggaran negara. Nah ini ada oknum yang ingin makan dengan fasilitasi yang ia tawarkan dengan bayaran Rp500 ribu dan mengaku oknum ini dari orang PLN. Setahu saya warga di sini belum pernah ketemu langsung dengan orang PLN,” kata pria yang disapa Merang ini.
Ia pun berharap agar pihak PLN menggelar pertemuan dengan warga. Alasannya untuk tranparansi terhadap uang kerohiman yang akan diberikan kepada ahli waris.
Camat Leuwisadeng Rudi Mulyana membenarkan, ada sejumlah perwakilan ahli waris yang belum mengizinkan makam keluarganya dipindahkan di Desa Kalong II. “Iya ada warga yang bersurat untuk difasilitasi dengan pihak PLN terkait pemindahan makam. Kami di kecamatan sedang berusaha untuk memfasilitasinya,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Markas Pejuang Bogor, Atiek Yulis Setyowati menerangkan bahwa proyek kegiatan BUMN di PLN tentang pemindahan makam warga ke TPU yang dilakukan di desa Kalong 1 dan Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng untuk kepentingan PLN menggunakan anggaran pemerintah, artinya anggaran pemerintah harus ada transparansi ke masyarakat terutama ke keluarga yang terkena dampak tergusur makam keluarganya yang harus dipindahkan ke tempat lain.
“Ya harus transparan kan’ memakai dana pemerintah, dana nya juga buat masyarakat”, ujar Atiek.
“Jika ada oknum LSM atau oknum siapapun yang melakukan intimidasi menakut-nakuti dan menyunat haknya keluarga korban dari uang kompensasi yang diberikan oleh PLN, harus diusut, ini tindakan korupsi dan mendzalimi keluarga yang makam keluarganya terkena gusur”, tambahnya.
Menurut data ada sekitar 211 makam ahli waris warga Kalong 1 dan Kalong 2 kecamatan Leuwisadeng yang terdampak mega proyek PLN tersebut.
Beredar dugaan Intervensi ke warga setempat untuk menerima uang kerohiman dan isu adanya intimidasi untuk menerima uang kerohiman Rp500 ribu tersebut pun beredar, juga adanya campur tangan oknum LSM dalam masalah tersebut.
Sementara itu Ketua Markas Pejuang Bogor, Atiek Yulis Setyowati menerangkan bahwa proyek kegiatan BUMN di PLN tentang pemindahan makam warga ke TPU yang dilakukan di desa Kalong 1 dan Kalong 2 Kecamatan Leuwisadeng untuk kepentingan PLN menggunakan anggaran pemerintah, artinya anggaran pemerintah harus ada transparansi ke masyarakat terutama ke keluarga yang terkena dampak tergusur makam keluarganya yang harus dipindahkan ke tempat lain.
“Ya harus transparan kan’ memakai dana pemerintah, dana nya juga buat masyarakat”, ujar Atiek.
“Jika ada oknum LSM atau oknum siapapun yang melakukan intimidasi menakut-nakuti dan menyunat haknya keluarga korban dari uang kompensasi yang diberikan oleh PLN, harus diusut, ini tindakan korupsi dan mendzalimi keluarga yang makam keluarganya terkena gusur”, tambahnya.
Dirinya mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan agar keluarga tersebut di sana tenang dan aman dari intimidasi. “Perlu diingat anggaran pemerintah satu rupiahpun jika disunat itu namanya korupsi”, tutup Ketua MPB ini.
Bantuan Tunai Diganti Sembako
Pihaknya juga menyoroti sejumlah persoalan yang dilakukan oknum aparat Desa Kalong 1 Kecamatan Leuwisadeng atas dugaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bogor masih terjadi penyimpangan. Pasalnya peraturan yang ditetapkan pemerintah harus tunai namun ditukarkan sembako dan KPM diminta ongkos untuk sembako Rp 20.000.
Dikatakan Atiek Yulis Setyowati, diketahui mulai Februari tahun 2022 lalu, Pemerintah lewat Kemensos tidak lagi menggunakan skema e-warong untuk menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk memberikan keleluasaan bagi penerimanya. Hal dugaan penyelewengan BPNT tersebut masih saja terjadi di Agustus 2023, dikatakan narasumber penerima BPNT di Desa Kalong 1 Kecamatan Leuwisadeng, Bogor, Jawa Barat.
Dari data Kemensos, penyaluran bantuan sosial Kartu Sembako/BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Menurut salah satu KPM, dirinya mengaku kembali mendapatkan sembako di bulan Agustus 2023, bukan dalam bentuk tunai. BPNT ditukarkan sembako dan KPM diminta ongkos untuk sembako Rp 20 ribu.
“Kami sangat kecewa, bansos judul BPNT untuk warga tidak mampu harusnya dikasihkan berupa uang masuk ke ATM masing-masing para KPM (Keluarga Penerima Manfaat), kok masih sembako bukan tunai? kalau masih ada oknum-oknum yang menukar dengan sembako yang seenaknya sendiri jenis komoditi dan jumlahnya ditambah lagi masih meminta uang transport ke KPM ini sudah kebangetan dan keterlaluan”, kata Atiek.
Dirinya meminta APH turun tangan menuntaskan kasus ini agar diberikan efek jera kepada mereka yang tega mendzalimi warga susah tersebut.
“LSM itu sebagai sosial kontrol harusnya mengawasi dan membantu agar tidak terjadi penyelewengan dan tidak membuat kesalahan. Oknum ketua LSM itu siapapun dia harus mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan terutama kasus diatas”, imbuhnya.