JAKARTA, COBISNIS.COM – Praktik judi online masih marak di kalangan masyarakat, dan secara tidak langsung beberapa orang turut mendukung keberadaan aktivitas ilegal ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan kasus di mana masyarakat menjual data nomor induk kependudukan (NIK) untuk membuka rekening bank bagi pihak lain. Data tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka rekening yang digunakan sebagai penampung dana transaksi judi online di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pencurian data pribadi. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa beberapa orang secara sukarela memberikan data diri, seperti NIK, untuk membuka rekening dengan imbalan. Hal ini, menurut Friderica, bukanlah hal yang dilindungi oleh OJK. Mereka yang terlibat dalam transaksi ini justru memanfaatkan rekening tersebut untuk kegiatan kriminal, seperti judi online.
Praktik jual beli rekening bank yang digunakan untuk judi online telah diidentifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan modus operandi para pelaku yang sering mengganti rekening penampung guna menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Friderica menyampaikan pentingnya masyarakat untuk waspada dan tidak meminjamkan data pribadi, terutama jika digunakan untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas. Edukasi tentang bahaya ini harus ditingkatkan agar masyarakat lebih berhati-hati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memerangi penggunaan rekening untuk judi online. Hingga September 2024, OJK telah meminta pemblokiran terhadap 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Selain pemblokiran, OJK mendorong perbankan untuk memperkuat pengawasan terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam praktik judi online melalui langkah pengawasan ketat atau enhanced due diligence (EDD). Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, bank diminta untuk segera berkoordinasi dengan PPATK dan membatasi akses nasabah tersebut dalam membuka rekening baru di Indonesia.