• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan skema terbaru market conduct untuk memperkuat sektor industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerapan market conduct menjadi jawaban atas tantangan munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi. Menurut dia, fenomena tersebut dinilai belum diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk.

“Ini adalah upaya nyata dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui kanal virtual pada Kamis, 7 Juli.

Wimboh menambahkan, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini imbal hasil dari instrumen investasi yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan.

Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return).

“Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” tuturnya.

Wimboh menjelaskan bahwa jika mengacu pada pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/ layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat.

Market conduct juga terkait dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan.

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct dan mendorong transparansi informasi kepada konsumen, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022,” katanya.

Dia pun mengungkapkan ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen.

Serta merupakan pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

“Pelaku jasa keuangan harus memiliki unit compliance market conduct dan staf compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya,” ucap dia.

Adapun unit ini berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.

“Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comMarket conductojk

Related Posts

Prabowo Subianto Soroti Pemborosan APBD, Mobil Dinas Rp8 Miliar Disindir

Prabowo Subianto Soroti Pemborosan APBD, Mobil Dinas Rp8 Miliar Disindir

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pola belanja pemerintah daerah yang dinilai belum efisien, terutama dalam penggunaan anggaran untuk...

Suhu Terasa Lebih Panas Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Suhu Terasa Lebih Panas Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Belakangan ini masyarakat mengeluhkan suhu udara yang terasa semakin panas dan membuat tubuh tidak nyaman. Bahkan, mandi...

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kisah unik datang dari Michael Bambang Hartono yang dikenal sebagai bos besar perbankan, namun pernah tercatat sebagai...

Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

by Desti Dwi Natasya
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar duka datang dari Grup Djarum. Salah satu pemiliknya, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026)...

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada 2026. Muhammadiyah menetapkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

March 20, 2026
Prabowo Subianto Soroti Pemborosan APBD, Mobil Dinas Rp8 Miliar Disindir

Prabowo Subianto Soroti Pemborosan APBD, Mobil Dinas Rp8 Miliar Disindir

March 20, 2026
Suhu Terasa Lebih Panas Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Suhu Terasa Lebih Panas Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

March 20, 2026
Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

March 20, 2026
Sosok Sederhana di Balik Djarum, Michael Bambang Hartono Berpulang

Sosok Sederhana di Balik Djarum, Michael Bambang Hartono Berpulang

March 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved