Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang durasi relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun dari rencana awal, yakni dari Maret 2021 menjadi Maret 2022. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 dan terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid19.
“Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam webinar di Jakarta, Senin (2 November 2020).
OJK juga sedang menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan. Seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank; governance persetujuan kredit restrukturisasi; penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer; dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA).
“OJK juga masih menunda implementasi Basel III,” ujarnya.
Data hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi untuk kredit perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Detailnya terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai antisipasi menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif.
Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah seperti dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
Keempat, mempercepat ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal.