JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sistem keuangan nasional. Hingga Desember 2025, jumlah rekening yang diblokir terkait aktivitas tersebut mencapai 31.382 rekening.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan temuan sebelumnya yang tercatat sebanyak 30.392 rekening. OJK menilai lonjakan ini mencerminkan masih masifnya aktivitas judi daring di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah meminta seluruh perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang berisiko tinggi.
Data rekening tersebut berasal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian melakukan pengembangan data dengan mencocokkannya dengan identitas kependudukan.
Proses pencocokan ini dilakukan melalui penyesuaian nomor identitas serta penerapan enhanced due diligence oleh perbankan untuk memastikan akurasi dan mencegah kesalahan penutupan rekening.
OJK menilai judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial, meningkatnya kredit macet, serta perputaran dana ilegal dalam sistem perbankan.
Selain itu, aktivitas judi daring dinilai dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan jika tidak ditangani secara tegas dan berkelanjutan.
Langkah pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus aliran dana judi online, sekaligus menekan ruang gerak pelaku dan jaringan terkait.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi, aparat penegak hukum, serta industri perbankan untuk memperkuat pengawasan transaksi mencurigakan.
Ke depan, penguatan sistem deteksi dini dan edukasi publik juga menjadi fokus agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko judi online dan penyalahgunaan rekening.














