JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan informasi somasi palsu dari pinjol kepada debitur macet yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.
Hal tersebut disampaikan otoritas mengingat ada logo OJK dalam surat somasi yang dimaksud.
“OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya,” kata lembaga pimpinan Mahendra Siregar itu menjelaskan di Twitter resmi pada Jumat, 26 Agustus.
Guna memperoleh keterangan pasti, OJK mendorong konsumen untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi melalui kanal yang telah disediakan.
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id,” tulis otoritas.
Senada, Bank Indonesia (BI) juga menolak terlibat dalam surat somasi pinjol kepada debitur itu.
Kata otoritas moneter, upaya pencatutan logo Bank Indonesia adalah sebuah tindakan illegal.
“Oleh kаrеnа іtu, ѕurаt ѕоmаѕі tersebut dараt dіраѕtіkаn sebagai uрауа реnуаlаhgunааn nаmа Bаnk Indоnеѕіа оlеh ріhаk yang tidak bertanggung jawab untuk kеuntungаn аtаuрun kepentingan pribadinya,” tegas BI di laman Instagram bank_indonesia.
Selain itu, indikasi kepalsuan surat somasi tercermin dari kesalahmengertian fungsi bank sentral yang sama sekali tidak terkait pinjol.
“Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online. Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi agar tidak dirugikan kemudian hari,” sebut BI.