JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil investigasi dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran oleh PT Paytren Aset Manajemen di sektor Pasar Modal.
Dalam keterangan resmi pada Senin (13/5/2024), OJK menyatakan bahwa pada 8 Mei 2024 telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal.
OJK menemukan berbagai pelanggaran, termasuk kantor yang tidak ditemukan, ketiadaan pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi, ketidakmampuan memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, dan komposisi Direksi serta Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan dalam waktu 180 hari sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 3/POJK.04/2021.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan apapun selain kegiatan pembubaran perusahaan.









