JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 mulai pekan ini yang bisa diakses melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Disebutkan bahwa peserta terpilih akan menjadi anggota non ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditetapkan sebagai ketua panitia seleksi pemilihan dengan melibatkan delapan orang lainnya dari berbagai unsur sebagai anggota panitia seleksi. Dalam penjelasannya, terdapat dua jabatan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Pertama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK,” ujarnya melalui saluran virtual pada Senin, 27 Maret.
Serta yang kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Sebagai informasi, jabatan Anggota DK OJK merupakan posisi strategis di bawah langsung Ketua DK OJK Mahendra Siregar yang merupakan pucuk pimpinan di tubuh otoritas.
Atas kedudukan dan tanggung jawab penting tersebut, maka berbanding lurus dengan nilai remunerasi yang diterima.