Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat, tata kelola piutang negara kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
“Ini sumbernya bisa dari K/L hingga Pemerintah Daerah, jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara,” jelas Lukman dalam video virtual, dikutip Okezone, Jumat (4/12/2020).
Beberapa terobosan juga dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
“Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin,” ujarnya.
Kendati demikian, dengan diterbitkannya PMK 163/2020, Lukman mengatakan dalam pelaskananya terdapat beberapa tantangan yakni adanya debitur yang macet. “Pasti ada tingkat utang negara itu angka terakhir dari K/L atau Pemda yang masuk ke kita sudah macet dan tidak bisa ditagih lalu diserahkan kita,” tandasnya.