• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

No Taxation Without Representation: Hati-Hati Kenakan Pajak

Fathi by Fathi
June 14, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Berada di Kisaran 5,2-5,8 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, Kamis (20/5/2021). (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, Cobisnis.com – Terkait rencana kenaikan dan perluasan PPN, sebaiknya pemerintah bersikap jujur agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi terkesan ngeles sana, ngeles sini.

Bahkan ada yang menyalahkan publik. Ada yang beralasan, baru draft, belum final, tidak ada kata-kata sembako, tidak dikenakan dalam waktu dekat, dan sebagainya. Intinya jawaban terkesan buzzer.

Rancangan Undang-Undang (RUU) memang belum final sebagai UU karena harus dibahas dengan DPR. Tetapi, RUU adalah sebuah rancangan dan konsep FINAL. Kalau disetujui oleh DPR maka akan jadi UU. Jawaban “ini baru draft” dapat dianggap sebagai upaya “membodohi “ dan “membohongi” publik. Upaya untuk tidak jujur kepada publik.

Selain itu, juga beredar selebaran yang isinya mengatakan bahwa di dalam RUU tidak ada kata-kata PPN akan dikenakan pada sembako, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Memang benar tidak dikatakan secara eksplisit, bahwa sembako akan dikenakan PPN.

Tetapi, di dalam RUU tentang perpajakan ini (KUP) beberapa barang yang sebelumnya tidak kena pajak dinyatakan secara eksplisit akan dihapus. Artinya, dapat menjadi barang kena pajak: dapat dikenakan PPN.

Barang-barang tersebut antara lain “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dan “barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” (pasal 4A ayat 2 huruf a dan huruf b).

Rencana penghapusan barang tidak kena pajak seperti disebut di atas, sehingga akan menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN, tertuang di rancangan undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. Istilah Menkeu, dokumen publik bocor.

Dokumen RUU KUP memang seharusnya disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respons dan akesptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi. Termasuk orang miskin.

Oleh karena itu, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.

Sebaiknya pemerintah lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak ini, dengan melibatkan masyarakat secara luas.

Perlu diingat slogan populer yang memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris: No Taxation Without Representation. Isinya, semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah adalah tidak sah dan ditolak.

Dalam konteks modern, pengenaan pajak, khususnya PPN, tanpa melibatkan masyarakat luas bisa berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat. Apakah melibatkan DPR sebagai wakil rakyat sudah cukup? Banyak pihak merasa, jauh dari cukup. Sebaiknya DPR juga mendengar dan menyerap aspirasi suara mayoritas rakyat.

Penulis:
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: Cobisniskenaikan ppnopiniPPN

Related Posts

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak...

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyampaikan perkembangan terbaru pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Dari puluhan daerah terdampak, sebagian besar mulai kembali...

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Para peneliti penyakit menular mengidentifikasi virus zoonosis baru yang ditularkan dari kelelawar pada manusia di Bangladesh. Virus...

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai rencana melibatkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai personel...

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kopi Kenangan mengungkapkan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pjs Direktur Utama BEI Gantikan Iman Rachman

Ada Aja Gerbrakannya, MBG untuk Lansia 75 Tahun ke Atas

February 4, 2026
Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Tembus 435 Ribu Tiket

February 5, 2026
Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bisa Dicicil, Indonesia Mulai Bayar Tahun Ini

February 5, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

February 4, 2026
Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

February 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved