JAKARTA, Cobisnis.com – Terkait rencana kenaikan dan perluasan PPN, sebaiknya pemerintah bersikap jujur agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi terkesan ngeles sana, ngeles sini.
Bahkan ada yang menyalahkan publik. Ada yang beralasan, baru draft, belum final, tidak ada kata-kata sembako, tidak dikenakan dalam waktu dekat, dan sebagainya. Intinya jawaban terkesan buzzer.
Rancangan Undang-Undang (RUU) memang belum final sebagai UU karena harus dibahas dengan DPR. Tetapi, RUU adalah sebuah rancangan dan konsep FINAL. Kalau disetujui oleh DPR maka akan jadi UU. Jawaban “ini baru draft” dapat dianggap sebagai upaya “membodohi “ dan “membohongi” publik. Upaya untuk tidak jujur kepada publik.
Selain itu, juga beredar selebaran yang isinya mengatakan bahwa di dalam RUU tidak ada kata-kata PPN akan dikenakan pada sembako, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Memang benar tidak dikatakan secara eksplisit, bahwa sembako akan dikenakan PPN.
Tetapi, di dalam RUU tentang perpajakan ini (KUP) beberapa barang yang sebelumnya tidak kena pajak dinyatakan secara eksplisit akan dihapus. Artinya, dapat menjadi barang kena pajak: dapat dikenakan PPN.
Barang-barang tersebut antara lain “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dan “barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” (pasal 4A ayat 2 huruf a dan huruf b).
Rencana penghapusan barang tidak kena pajak seperti disebut di atas, sehingga akan menjadi barang kena pajak dan dapat dikenakan PPN, tertuang di rancangan undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat. Istilah Menkeu, dokumen publik bocor.
Dokumen RUU KUP memang seharusnya disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respons dan akesptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi. Termasuk orang miskin.
Oleh karena itu, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.
Sebaiknya pemerintah lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak ini, dengan melibatkan masyarakat secara luas.
Perlu diingat slogan populer yang memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris: No Taxation Without Representation. Isinya, semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah adalah tidak sah dan ditolak.
Dalam konteks modern, pengenaan pajak, khususnya PPN, tanpa melibatkan masyarakat luas bisa berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat. Apakah melibatkan DPR sebagai wakil rakyat sudah cukup? Banyak pihak merasa, jauh dari cukup. Sebaiknya DPR juga mendengar dan menyerap aspirasi suara mayoritas rakyat.
Penulis:
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)