JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga Agustus 2024. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Tanah Air. Hasan Fauzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK, menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto pada bulan Agustus 2024 mencapai Rp 48 triliun, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 42,34 triliun.
Hasan juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan, transaksi kripto dari Januari hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp 344,09 triliun, yang mencerminkan peningkatan sebesar 354 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ini selaras dengan peningkatan jumlah investor kripto di Indonesia, yang mencapai 20,9 juta pada Agustus 2024, naik dari 20,59 juta pada Juli.
Dengan perkembangan ini, OJK terus mempersiapkan infrastruktur pengawasan kripto. Pengawasan terhadap transaksi kripto akan resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai 1 Januari 2025.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa OJK telah mempersiapkan sistem dan anggaran yang diperlukan untuk mendukung pengawasan kripto. Ia menyatakan bahwa OJK sudah memiliki sistem pengawasan yang mencakup berbagai sektor industri jasa keuangan, sehingga pengawasan terhadap kripto dapat berjalan lancar dan berkesinambungan dengan otoritas sebelumnya.