Cobisnis.com-Jakarta-Berkaitan dengan wacana new normal seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Korlantas Polri masih akan menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK atau BPKB. Pelayanan itu masih akan ditutup sampai 29 Juni 2020 sebagaimana keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020,
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Kombes Ahmad mengungkapkan Korlantas Polri masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali seiring konsep new normal yang diberlakukan pemerintah.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujarnya.