Cobisnis.com-Komisi IX DPR akhirnya menyetujui pengenaan cukai terhadap produk plastik dengan tarif Rp30.000 per kilogram, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa usulan cukai plastik ini juga berlaku bagi kantong plastik kresek.
“Besaran tarif cukai ini sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kemenkeu,” imbuhnya. Dengan adanya tarif cukai ini akan berpengaruh pada harga kantong plastik yang terpantau Rp30.000 per kg, dengan tarif cukai per lembarnya yang menjadi Rp200.
Indonesia memiliki data produksi plastik sebanyak 107 juta kg per tahunnya, sehingga pemerintah akan mendapatkan Rp1,6 triliun dari tarif tersebut. Sri Mulyani juga mengungkapkan tarif cukai ini dikecualikan apabila barang yang ditunjukan untuk ekspor dan kemasan pabrikasi.
“Untuk barang impor, akan dikenakan saat mereka sudah masuk pelabuhan, sebelum masuk kepabeanan kita,” kata Menteri Keungan Sri Mulyani.
Menkeu juga menuturkan bahwa pengenaan tarif cukai pada plastik ini tidak hanya berdampak pada pendapatan negara saja, melainkan memiliki dampak negatif bagi komoditas terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
Ditengah pemberitaan menganai tarif cukai, sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan larangan terhadap penggunaan kantong plastik diantaranya Jakarta, Bogor, Bali, dan Banjarmasin.