Cobisnis.com – Masyarakat di wilayah dengan penyebaran corona terkendali alias memiliki model Effective Reproduction Number (Rt) di bawah angka 1, bisa kembali melaksanakan Salat Jumat berjemaah di masjid.
Demikian disampaikan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui maklumat terkait pelaksanaan Salat Jumat berjemaah.
Menurut Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Umum DP MUI, dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti Salat Jumat dan jemaah salat maktubah dapat dilakukan. “Tapi, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Muhyiddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Di lain sisi, bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat penyebaran virus corona belum terkendali diimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah.
“Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk salat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19,” jelas dia.
Maklumat DP MUI ini dalam rangka merespons wacana new normal yang tengah disiapkan pemerintah. DP MUI memandang perlunya standar yang ketat bagi suatu daerah untuk menjalankan new normal.
DP MUI menyatakan, salah satu indikator yang tak boleh diabaikan yaitu indikator tingkat penyebaran corona atau Rt harus berada di bawah angka 1. Jika Rt suatu wilayah masih di atas angka 1, DP MUI menyarankan untuk tetap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh startup Bonz per Rabu 27 Mei 2020, baru 14 provinsi di Indonesia yang nilai Rt di bawah 1. Angka Rt ini akan berubah dari waktu ke waktu dan bisa digunakan untuk mengukur laju virus secara real time.
Startup Bonza menjadi platform yang memperkenalkan dan mengadaptasi model Rt untuk memantau laju penyebaran Covid-19 di tiap wilayah di Indonesia.