JAKARTA, Cobisnis.com – Meta Platforms tengah menghadapi gugatan hukum dari kelompok penggugat internasional yang menuding perusahaan tersebut menyesatkan publik terkait keamanan dan privasi layanan pesan WhatsApp. Gugatan ini menyoroti klaim enkripsi end-to-end yang selama ini menjadi andalan WhatsApp.
Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan bahwa sistem enkripsi “ujung-ke-ujung” yang diklaim Meta tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Selama ini, Meta menyebut enkripsi tersebut memastikan hanya pengirim dan penerima pesan yang dapat mengakses isi percakapan, tanpa campur tangan pihak ketiga, termasuk perusahaan.
WhatsApp juga secara eksplisit menampilkan pemberitahuan di ruang obrolan bahwa pesan yang dikirim bersifat privat dan hanya dapat dibaca oleh pihak dalam percakapan tersebut.
Namun, gugatan yang diajukan pada Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco itu menuduh sebaliknya. Para penggugat mengklaim Meta dan WhatsApp tetap menyimpan, menganalisis, serta memiliki akses terhadap komunikasi pribadi pengguna, sehingga dinilai telah menipu miliaran pengguna di berbagai negara.
Menanggapi hal tersebut, Meta membantah keras tuduhan yang dilayangkan. Juru bicara Meta menyebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar dan menyatakan perusahaan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak penggugat.
“Klaim bahwa pesan WhatsApp tidak dienkripsi sepenuhnya adalah salah dan tidak masuk akal,” ujar juru bicara Meta, Andy Stone, dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Bloomberg. Ia menegaskan WhatsApp telah menggunakan protokol Signal untuk enkripsi ujung-ke-ujung selama hampir satu dekade.
Para penggugat berasal dari sejumlah negara, termasuk Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan. Mereka juga menuding adanya pihak internal atau pelapor yang membantu mengungkap dugaan praktik penyimpanan data tersebut, meski identitasnya tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.
Dalam berkas perkara, tim pengacara penggugat meminta pengadilan mengesahkan gugatan ini sebagai class action. Sejumlah firma hukum yang tercantum dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi, sementara salah satu pengacara penggugat memilih tidak berkomentar.
Kasus ini kembali memicu perdebatan global mengenai transparansi, keamanan data, dan klaim privasi layanan pesan instan yang digunakan oleh miliaran orang di seluruh dunia.














