Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan DPR RI perlu mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny mengingatkan, data sangat erat kaitannya dengan keamanan negara sehingga urgensi RUU PDP sangat tinggi.
“Undang-undang (PDP) itu penting sekali karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut,” kata Johnny dilansir Antaranews, Senin (23 November 2020).
Menteri Kominfo juga menyinggung soal kedaulatan data (data sovereignty). Masa depan sebuah negara, kata dia, bisa dibaca atau dilihat berdasarkan data-data yang dikumpulkan.
Itu sebabnya perlindungan data pribadi sangat penting. Menurut dia, ada dua cakupan besar dalam pengolahan data yakni Artificial Intelligence (AI) dan Big Data analitik.
“Perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting. Apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geo-strategi atau politik wilayah Indonesia,” jelasnya.
Menteri Johnny juga menyebut data sebagai kekayaan jenis baru (the new gold). Data, kata dia, dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi dan kekuatan (power) suatu bangsa.
“Data mempunyai nilai (value) lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.
RUU PDP juga penting untuk mengatur pergerakan (flow) data. Menurut Johnny, selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.
Ketika data bergerak lintas-negara (cross border data flow), disitulah RUU PDP mengatur protokol pergerakan data.
“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial sehingga manajemen data menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” kata Johnny G Plate.