JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa dana iuran yang dibayarkan negara-negara anggota Dewan Perdamaian digunakan untuk mendukung rekonstruksi Gaza, Palestina, dan tidak menjadi syarat wajib keanggotaan.
Sugiono menjelaskan, pembentukan Dewan Perdamaian merupakan inisiatif internasional untuk membantu penyelesaian konflik Gaza sekaligus mendukung upaya pembangunan kembali wilayah tersebut. Dalam skema ini, negara-negara yang diundang didorong untuk berpartisipasi secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam piagam organisasi.
Menurut Sugiono, setiap negara yang diundang berhak menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran. Namun, negara yang memilih berkontribusi dana dalam jumlah besar dapat memperoleh status sebagai anggota tetap.
Pemerintah Indonesia, lanjut Sugiono, telah memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam mekanisme pendanaan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan dan perdamaian di Palestina.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah dan Asia juga menyatakan dukungan serta kesiapan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum masing-masing.
Dewan Perdamaian dirancang untuk mengawasi rekonstruksi Gaza, namun ke depan juga akan berperan dalam penyelesaian konflik di wilayah lain. Organisasi ini dipimpin oleh dewan eksekutif yang terdiri dari tokoh-tokoh internasional.














