JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus dipertimbangkan secara hati-hati karena berpotensi menekan industri dan mengurangi serapan tenaga kerja.
Menurutnya, tarif cukai yang rata-rata mencapai 57 persen saat ini dinilai terlalu tinggi. Jika tidak diimbangi dengan program mitigasi yang jelas, kebijakan tersebut dapat memperlemah kapasitas produksi sekaligus menimbulkan masalah sosial baru akibat berkurangnya lapangan pekerjaan.
Purbaya menegaskan, kebijakan cukai seharusnya tidak hanya difokuskan pada penerimaan negara, melainkan juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan tenaga kerja.
“Selama belum ada program yang bisa menyerap tenaga kerja penganggur, industri tidak boleh dibunuh. Kalau dipaksa, yang ada hanya menimbulkan kesusahan baru. Memang rokok harus dibatasi, tapi bukan berarti pekerjanya dibiarkan tanpa solusi,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Ia juga mengkritisi minimnya kebijakan pendampingan bagi pekerja yang terdampak langsung oleh pengetatan industri rokok. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kebijakan yang tidak bertanggung jawab jika hanya menekan konsumsi tanpa memberi perlindungan pada pekerja.














