JAKARTA, Cobisnis.com – Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026 kembali menggunakan skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Sistem ini menjadi payung utama dalam proses penerimaan mahasiswa baru PTN yang diselenggarakan oleh panitia bentukan Mendiktisaintek bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
SNPMB dirancang dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel. Melalui skema ini, PTN dapat menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan prestasi maupun hasil ujian tertulis.
Dalam SNPMB, terdapat dua jalur seleksi nasional, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Selain itu, PTN juga membuka jalur Seleksi Mandiri yang dikelola masing-masing kampus.
Perbedaan SNBP dan SNBT
SNBP merupakan jalur seleksi yang menilai calon mahasiswa berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, serta prestasi non-akademik. Pada jalur ini, peserta tidak mengikuti tes tulis, melainkan diseleksi melalui data prestasi yang diunggah oleh sekolah.
Sementara itu, SNBT merupakan jalur seleksi yang didasarkan pada hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Jalur ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk bersaing melalui kemampuan akademik yang diukur secara nasional.
Syarat Pendaftaran SNBP 2026
Peserta SNBP harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir tahun 2026 dengan prestasi unggul.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
Nilai rapor telah diinput ke PDSS sesuai ketentuan.
Memiliki prestasi akademik.
Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN Akademik maupun PTN Vokasi.
Persyaratan Peserta SNBT 2026
Adapun peserta SNBT wajib memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki Akun SNPMB Siswa yang terdaftar melalui Portal SNPMB.
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat kelas akhir tahun 2026, atau peserta Paket C tahun 2026 dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
Peserta yang belum memiliki ijazah wajib membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang dilengkapi identitas, pas foto terbaru, tanda tangan kepala sekolah, dan stempel resmi.
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 dan 2025, termasuk lulusan Paket C pada tahun yang sama, dengan batas usia maksimal 25 tahun.
Lulusan luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan.
Peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga wajib mengunggah portofolio.
Memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menunjang proses perkuliahan.
Peserta tunanetra wajib mengunggah surat pernyataan tunanetra.
Membayar biaya UTBK sesuai ketentuan.
Dengan memahami perbedaan serta persyaratan SNPMB, SNBP, dan SNBT, calon mahasiswa diharapkan dapat memilih jalur seleksi yang paling sesuai dengan potensi dan kesiapan masing-masing.














