JAKARTA,Cobisnis.com – BUMN dan perusahaan swasta di daerah juga bisa dilibatkan dalam membantu pemerintah menyediakan armada angkutan perintis dan penyelenggaraan layanan itu. Armada angkutan perintis juga harus disesuaikan dengan kondisi jalan sehingga layanan bisa lebih optimal.
Beroperasinya angkutan jalan perintis untuk menghubungkan antara daerah terisolir, terpencil, tertinggal dan perbatasan (3TP), karena tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.
Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya. Kondisi itu membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.
Penyelenggaraan angkutan jalan perintis berdasarkan *Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Perhubungan 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Subsidi Pelayanan Angkutan Jalan Perintis*.
Manfaat terselenggaranya angkutan jalan perintis (Suharto, 2022) adalah dapat menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan/atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi; menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani; sebagai stabilisator pada suatu daerah/trayek tertentu dan/atau angkutan pelajar/mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; melayani daerah-daerah potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan; dan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya rendah
_Outcome_ pelayanan angkutan jalan perintis di bidang ekonomi adalah meningkatkan perekonomian suatu daerah yang telah dilayani oleh angkutan jalan perintis dengan mempermudah akses warga sekitar yang terisolir menuju pusat perekonomian di pusat kota.
Di bidang pendidikan adalah menjadikan akses pelajar di daerah yang dilintasi trayek angkutan jalan perintis semakin mudah menjangkau sekolahnya. Sementara di bidang sosial untuk menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani serta membantu melayani angkutan di lokasi pasca bencana alam
Rata-rata prosentase pertumbuhan jaringan trayek angkutan jalan perintis sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 sebesar *6,54 persen*, dengan rata-rata realisasi sebesar *93,95 persen.*
Data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2022), saat ini ada 156 trayek dari total trayek yang dilayani oleh angkutan jalan perintis di tahun 2022 atau *sekitar 54 persen* yang merupakan daerah asal-tujuan dan lintasan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).
Pemberian subsidi angkutan jalan perintis merupakan perwujudan kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan Angkutan Umum yang terjangkau terutama di wilayah 3TP.
Jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2022 yang dilaksanakan sebanyak *336 trayek* dengan *597 kendaraan* dan *total anggaran Rp 125.159.942.000*.
Pengadaan sarana bus perintis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh Perum. Damri melalui mekanisme lelang. Pengadaan sarana terakhir tahun 2016, sehingga sekarang semua armada bus dalam kondisi yang sebenarnya kurang layak beroperasi.
Ditambah lagi jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak. Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Jumlah trayek paling sedikit di *Provinsi Jateng 1 trayek* dan jumlah trayek terbanyak di Provinsi Papua *38 trayek*. Panjang jalan yang dilayani 33.969 kilometer. *Panjang jalan yang rusak 4.478 kilometer (13,18 persen)*. Tidak ada jalan rusak berada di Provinsi Maluku Utara. *Jalan rusak terpanjang berada (1.049 km) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.* Ada dua trayek Bus Perintis yang melayani Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu *Jayapura – PLBN Skow* dan *Merauke – PLBN Sota (Provinsi Papua)*.
Trayek terpanjang adalah *Ambon – Tutuktolu di Provinsi Maluku* sepanjang *596 km* dengan lama perjalanan sekitar *36 jam*. Sedangkan rute terpendek berada di *rute Sofifi – Kantor Gubernur di Provinsi Maluku Utara* sepanjang *10 km* dengan lama perjalanan *25 menit*.
*Kendala dan solusi*
Pertama, kendala kondisi medan jalan sulit dilalui dan putusnya jembatan yang menghubungi wilayah yang dilayani apabila terjadi cuaca buruk dan bencana alam. Solusinya, menyelesaiankan masalah pada saat terjadi bencana alam yang mengakibatkan putusnya jalan yang melayani pelayanan Angkutan Jalan Perintis yaitu akan dilakukan adendum kontrak yang disesuaikan dengan mengubah atau mengurangi sisa kontrak pelayanan.
Kedua, sulitnya mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa trayek yang dilayani khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Solusinya adalah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, dan PT Pertamina agar dapat memaksimalkan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,
Ketiga, kendaraan sudah mencapai umur teknis, sehingga mempengaruhi optimalisasi pelayanan. Solusinya adalah perlu segera dilakukan peremajaan kendaraan perintis untuk tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat
Keterbatasan anggaran untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis dengan melibatkan BUMN dan perushaaan swasta dalam hal pengadaan sarana. Kolabotasi harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi penyelenggara angkutan perintis. Salah satunya kolaborasi antarperusahaan BUMN. Untuk membantu Perum Damri misalnya, perusahaan BUMN lain dapat menyediaan bus di sekitar wilayah perusahaan sebagai program *Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengadaan bus sebagai bentuk *_corporate social responsibilty_ (CSR).
Kondisi jalan yang dilewati dalam kondisi belum memdai dapat dilakukan dengan pilihan sarana angkutan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sarana angkutan dapat mengangkut penumpang dan barang, tidak diharuskan dengan kelengkapan fasilitas berpendingin. Sembari menunggu kewajiban pemda untuk memperbaiki jaringan jalan yang rusak. Karena jalan yang rusak itu berada di jalan yang wewenangnya di pemerintah daerah, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Wilayah perbatasan yang sudah terbangun Pos Lintas Batas Batas Negara (PLBN) wajib dilengkapi dengan fasilitas layanan angkutan umum yang dimulai dengan angkutan jalan perintis
Pulau-pulau kecil dibantu pengoperasian layanan angkutan umum perintis, seperti Pulau Tanimbar, Kep. Anambas, Pulau Natuna, Pulau Tidore, Pulau Ternate, Pulau Biak, Pulau Natuna, Pulau Nias, Pulau Mentawai, Pulau Sebatik, Pulau Karimun
Dapat diterapkan sistem kontrak tahun jamak ( _multi years_) agar operator dapat dengan mudah melakukan pengadaan sarana bus baru. Dengan sistem kontrak seperti itu dapat dengan mudah untuk mencari investor melalui pinjaman di perbankan. Kemudian dalam pengoperasian diterapkan dengan skema pembelian layanan ( _buy the service_) dengan sistem pengawasan yang disederhanakan.
Kolaborasi perlu diselenggarakan semua pemangku kebijakan, baik antar-kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah harus hadir di tengah kesulitan masyarakat dalam mendapatkan transportasi.
Masyarakat di wilayah pelosok semestinya bisa menikmati layanan angkutan perintis secara gratis.
Ke depan, pengelolaan layanan perintis juga harus memanfaatkan teknologi digital yang lebih canggih. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan perintis melalui gawai. Pengawasan terhadap angkutan layanan perintis juga bisa lebih optimal