Cobisnis.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendorong sebanyak 17.532 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal. Sertifikat halal sangat berguna bagi para pelaku UMKM sebagai syarat agar produknya dapat menembus market place di pasar daring (digital).
“Kami mendorong produk UMKM mampu bersaing di pasar offline maupun online. Fasilitasi sertifikat halal dari MUI ini menjadi salah satu kebutuhan para pelaku UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten OKI, Herliansyah, Jumat (23 Oktober 2020).
Dengan sertifikasi halal, produk yang dipasarkan memiliki ciri khas sekaligus mendapatkan legitimasi dari konsumen lokal maupun luar kota. Tujuan utamanya adalah agar omset usaha pelaku meningkat sekaligus menghidupkan potensi ekonomi halal di Tanah Air yang nilainya triliunan.
Herli mengatakan pemerintah kabupaten OKI akan terus berupaya mengoptimalkan sumber daya lokal dan meningkatkan daya tawar pelaku UMKM di daerah tersebut sehingga memiliki kemampuan bersaing di market place.
“Perlu adanya sinergitas,” tegas Herliansyah.
Saat ini pemerintah setempat telah melibatkan TP PKK Kabupaten OKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memicu geliat pertumbuhan.
Ketua Pokja II TP PKK, Sundari Yanti, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh segala bentuk promosi dan sosialisasi produk yang mendapatkan sertifikat halal dalam setiap kegiatan PKK.
“Kami mendukung para pelaku UMKM di OKI mampu berkompetisi di market place dan menjaga ketersediaan produknya masing-masing,” ujar Sundari Yanti.