JAKARTA, Cobisnis.com – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menyampaikan bahwa perusahaan telah mengetahui putusan pengadilan atas mantan Presiden Komisarisnya, Andri Cahyadi, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Berdasarkan informasi perkara nomor 117/Pid.Sus/2025/PN Bjb, pada tanggal 24 November 2025, majelis hakim menyatakan Andri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan tersebut, Andri Cahyadi yang menjabat sebagai Presiden Komisaris CNKO pada dua periode, yakni Mei–Desember 2012 dan Oktober 2013–Maret 2021 dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Perusahaan menyatakan bahwa informasi ini diperoleh langsung dari data resmi SIPP dan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh individu bersangkutan, bukan aktivitas maupun operasional perseroan.
Putusan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi perseroan, sekaligus menjadi perhatian publik mengingat peran strategis yang pernah dijabat oleh Andri Cahyadi di tubuh CNKO.













