JAKARTA, Cobisnis.com – BUMA Australia Pty Ltd (“BUMA Australia”), anak usaha yang sepenuhnya dimiliki PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“BUMA”) dan berada di bawah naungan PT BUMA Internasional Grup Tbk (“BUMA International Group”, IDX: DOID), mengumumkan keberhasilannya memenangkan perkara sengketa kontraktual di Mahkamah Agung Queensland.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, yang berkaitan dengan perselisihan atas Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement). Dalam keputusannya, Pengadilan menyatakan BUMA Australia berhak atas pembayaran tagihan yang masih tertunggak, termasuk nilai rekonsiliasi akhir kontrak yang akan ditentukan sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku.
Majelis hakim menilai berbagai isu komersial penting, antara lain penafsiran perubahan kontrak terkait penambahan armada tambang sewaan, metode penghitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berhubungan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang timbul. Atas seluruh poin tersebut, Pengadilan menerima dan menguatkan penafsiran kontrak yang diajukan oleh BUMA Australia.
Manajemen BUMA Australia menyambut baik putusan ini, yang dinilai mencerminkan konsistensi Perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontraktual serta memberikan layanan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Dampak Keuangan
Nilai akhir yang akan diterima BUMA Australia masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan pascaputusan, termasuk proses rekonsiliasi kontraktual sebagaimana diarahkan oleh Pengadilan. Nilai tersebut diperkirakan bersifat material. Dengan mempertimbangkan penyelesaian proses terkait, Perusahaan memperkirakan dampak keuangan dari putusan ini akan dicatat dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2026.
Putusan Mahkamah Agung Queensland ini masih terbuka untuk diajukan upaya hukum lanjutan. BUMA Australia akan terus memantau perkembangan selanjutnya serta mengevaluasi implikasi putusan tersebut sesuai dengan standar akuntansi dan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.














