JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali memihak Donald Trump pada Jumat (24/9), dengan mengizinkan pemerintahannya menahan sekitar $4 miliar (Rp65 triliun) dana bantuan luar negeri yang sebelumnya sudah disetujui Kongres. Keputusan ini terkait agenda Trump yang mengusung slogan “America First”.
Kasus ini menimbulkan perdebatan soal sejauh mana presiden berwenang membatalkan dana yang telah dialokasikan Kongres. Secara konstitusi,
Kongres memegang kendali penuh atas anggaran.
Sebelumnya, Hakim Distrik AS Amir Ali memerintahkan pemerintah agar segera menyalurkan dana bantuan tersebut. Namun, putusan itu kini diblokir Mahkamah Agung yang memiliki komposisi mayoritas konservatif (6-3).
Dalam pernyataannya, Mahkamah Agung menilai kelompok bantuan mungkin tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat, sekaligus menyebut bahwa menghalangi Trump bisa mengganggu kewenangannya dalam urusan luar negeri.
Tiga hakim liberal, melalui pendapat berbeda yang ditulis Justice Elena Kagan, menilai keputusan ini sebagai pelecehan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Mereka menegaskan bahwa jika undang-undang anggaran mewajibkan eksekusi dana, maka pemerintah wajib menaatinya.
Trump berdalih bahwa dana tersebut bertentangan dengan kebijakan luar negerinya. Dana itu sebelumnya ditujukan untuk bantuan luar negeri, operasi perdamaian PBB, dan program promosi demokrasi.
Pengacara kelompok bantuan, Nick Sansone, mengecam putusan ini karena berpotensi membawa “dampak kemanusiaan yang serius bagi komunitas rentan di seluruh dunia”.













