JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan dan Pengurus BPR di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama Aparat Penegak Hukum dengan Wilayah-wilayah yang berbeda. Tujuan dari kegiatan ini selain untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama, ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak terakhir dengan perpanjangan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tahun 2019.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
“Kami berharap sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi. Sinergi ini salah satunya antara lain baru-baru ini dijalankan oleh LPS dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dalam upaya pengejaran aset kepada mantan pemilik dan pengurus penyebab kegagalan bank PT BPR Citraloka Dana Mandiri, Bandung, yang saat ini sedang dilakukan proses PKPU & Kepailitan. Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan memerintahkan pemilik & pengurus tersebut untuk membayar kepada LPS sebesar Rp 53 Miliar” ujar Ary dalam keterangan tertulis di Jakarta (11/12/2021).
Selain itu, dia juga mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada Pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang berpotensi menyebabkan bank gagal.
Dalam sosialisasi tersebut, Priyanto, S.H. M.H, Kepala Kejati Jateng menyampaikan sambutan dan mengharapkan para Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejati Jateng untuk dapat mengenal lebih jauh tugas & wewenang LPS. Sehingga kedepannya secara bersama LPS dan Kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud/kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” tambah Priyanto.
Sosialisasi terkait fungsi tugas dan wewenang LPS menghadirkan nara sumber dari internal LPS, antara lain Arie Budiman, Direktur Group Litigasi LPS yang menyampaikan permasalahan hukum, dan bentuk kerjasama yang dilakukan LPS dengan Jaksa Pengacara Negara maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan Bank Gagal, khususnya upaya hukum terhadap pemegang saham maupun pengurus bank yang melakukan tindakan fraud sehingga bank tersebut diserahkan penanganannya kepada LPS.
Dalam acara ini turut hadir juga sebagai undangan adalah perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan DPD Perbarindo Jawa Tengah.
Dalam tanggapannya terkait kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut, H. Dadi Sumarsana selaku Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah mengapresiasi kegiatan LPS dan Kejaksaan Agung tersebut sebagai upaya menambah wawasan bagi pemilik dan pengurus BPR sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola Bank serta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum.
Kegiatan seperti ini selanjutnya akan terus dilakukan oleh LPS ke wilayah-wilayah lain bekerjasama dengan aparat penegak hukum maupun stakeholder lainnya agar masyarakat secara merata lebih memahami kelembagaan LPS dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang menyertainya.