JAKARTA, Cobisnis.com – Transformasi digital adalah sebuah keniscayaan bagi setiap industri, termasuk industri perbankan. Namun di lain sisi, kejahatan cyber pun dinilai semakin meningkat dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pihak bank maupun nasabah. Dari sinilah peran perbankan untuk melaksanakan mitigasi risiko demi memproteksi data nasabah dan juga peran nasabah untuk lebih teliti dalam penggunaan data pribadinya adalah dua hal yang sangat penting.
Demikian dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar dalam Diskusi Online Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan. Dihelat oleh Tempo Media Group, Rabu (22/09/2021). Menurutnya, ada dua hal utama mengenai mitigasi dan juga bagaimana kondisi perbankan di Indonesia pada era transformasi digital sekarang.
“Pertama, dari pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan syber nya dan juga turut membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi, kedua, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga. terlebih data yang bersifat credential jangan mudah untuk diupload atau dishare kepada pihak-pihak yang tidak jelas,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, nasabah pun kami himbau agar secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya, utamanya mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.
“Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun non digital, sebab simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS, sepanjang dana nasabah itu Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak menyebabkan kerugian bank misalnya memiliki kredit macet. Ketentuan penjaminan tersebut biasa disebut 3T.
“Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dan tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ary Zulfikar.