Cobisnis.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan kebijakan baru yakni sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
Banyak manfaat yang didapat mulai aman dari pemalsuan hingga tak takut hilang karena bisa dicetak sendiri berulang-ulang.
Tapi, bagaimana cara dan syaratnya bila ingin urus sertifikat tanah baru dan sertifikatnya dalam bentuk elektronik?
Ini syarat dan cara daftarnya seperti dikutip dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (15 Februari 2021).
Syarat dan tahapan pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah yang belum terdaftar di BPN:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, yang berisi gambar ukur, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, peta bidang tanah atau peta ruang, serta dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
2. Tanah yang sudah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa, dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dokumen alih media menjadi dokumen elektronik
4. Dokumen yang terkumpul dilakukan penelitian data yuridis di kantor BPN
Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik
5. Sertifikat elektronik diterbitkan BPN dan pemilik hak mendapatkan aksesnya.