JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian tidak memperkuat tuduhan terhadap klien mereka. Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang berulang kali mengaku tidak mengingat secara jelas berbagai pertemuan maupun substansi pembahasan yang dikaitkan dengan Ibrahim Arief.
Pada sesi pertama sidang pembuktian yang digelar Selasa (20/1), majelis hakim menghadirkan tiga saksi sekaligus, yakni Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Google Indonesia, Triyantoro selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen, serta Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka.
Dalam persidangan, saksi dari pihak Google beberapa kali menyatakan tidak ingat atau tidak dapat memastikan sejumlah poin penting, mulai dari pertemuan dengan Ibrahim Arief, materi yang dibahas, hingga pihak-pihak lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya dasar tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Saksi berulang kali menyampaikan tidak ingat saat dikonfirmasi mengenai pertemuan maupun substansi pembahasan dengan klien kami. Bahkan, untuk sejumlah hal krusial, saksi mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada asumsi,” kata Afrian kepada wartawan usai persidangan.
Terkait narasi yang menyebut Ibrahim Arief memiliki sebuah “tim”, saksi juga mengakui bahwa anggapan tersebut merupakan penilaian pribadi, tanpa mengetahui secara pasti struktur, tugas, maupun hubungan kerja yang sebenarnya. Dalam persidangan turut terungkap bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Ibrahim Arief, baik melalui pertemuan tatap muka maupun sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan antara spesifikasi yang diklaim saksi Ganis telah diberikan kepada Ibrahim Arief dengan spesifikasi yang justru disusun oleh Ibrahim Arief sendiri. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, saksi menyatakan tidak mengingat detail terkait hal tersebut.
Saksi juga mengaku tidak mengingat bahwa dalam pertemuan yang ia klaim hadiri terdapat penyampaian keberatan teknis dari Ibrahim Arief terkait penggunaan Chromebook. Bahkan, saksi menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Ibrahim Arief mengenai penerimaan spesifikasi tersebut dan hanya memperoleh informasi dari pihak lain, yakni Colin Marson.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa jika pun ada spesifikasi yang disampaikan, dokumen tersebut bukan bersifat rahasia dan tidak ditujukan untuk kepentingan melawan hukum. Tidak ada bukti adanya permintaan, arahan, atau upaya dari klien kami untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Afrian.
Ia menambahkan, keterangan yang muncul di persidangan justru memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap Ibrahim Arief dibangun atas ingatan yang tidak utuh serta dugaan semata.
“Kami meyakini majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Afrian.
Tim kuasa hukum menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan percaya bahwa putusan perkara ini nantinya akan didasarkan pada pertimbangan yang adil dan menyeluruh.














