JAKARTA,Cobisnis.com – Media sosial dihebohkan dengan adanya keluhan mengenai pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
BBM dengan RON 90 itu dinilai kualitasnya menurun dan semakin boros usai harganya naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
“Kok gue ngerasa pertalite skrg boros bener yaaa. Biasanya full tank itu semingguan dipake kerja, ini baru 4 hari udah merah lg,” ungkap seseorang pemilik akun twitter @MRAbdullah_13, dikutip Rabu, 21 September.
“Bener banget itu,gw merasakan isi pertalite kok boros,ampe bongkar motor cek ada yg bocor gak,ternyata kaga ada.gw coba pake vivo ron 89,ternyata perbedaan nya sangat mengejutkan.skrg gw mending pake vivo,” ujar pemilik akun @KaNgibuLKacrut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, Pertalite tidak mengalami perubahan spesifikasi.
Irto menambahkan, standar dan mutu pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Irto juga menyebut batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
“Saat ini hasil uji RVP dari pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diijinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” ungkap Irto melalui keteragan kepada media, Rabu 21 September.
Lebih lanjut, Irto menambahkan, terkait penguapan dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.
Secara spesifikasi, batasan maksimum untuk penguapan Pertalite adalah 10 persen, dibatasi maksimal 74 derajat celsius.
Adapun produk Pertalite ada di suhu 50 derajat celcius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat celsius, BBM subsidi itu sudah bisa menguap hingga 10 persen.
“Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya. Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya,” pungkas Irto.