JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa keterangan Dito dibutuhkan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinannya bahwa Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi, peran saksi sangat penting agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Keterangan dari saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam membuat perkara ini semakin jelas,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan panjang kepada media dan meminta agar pertanyaan disampaikan langsung kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.














