JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan surat peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum merampungkan kewajiban pendaftaran layanan mereka. Di antara daftar tersebut terdapat OpenAI dan Duolingo, yang kini terancam mendapat sanksi apabila tidak segera memenuhi aturan yang berlaku.
Ketentuan pendaftaran PSE ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform—baik yang beroperasi dari dalam negeri maupun luar negeri—untuk mendaftarkan layanannya sebelum beroperasi di Indonesia.
Pemerintah menyampaikan bahwa proses sosialisasi kewajiban pendaftaran sudah dilakukan sejak lama, namun penegakan terhadap PSE yang belum patuh memang dilakukan secara bertahap. Komdigi juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keamanan ruang digital nasional, memastikan transparansi platform, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Apabila setelah pemberitahuan resmi ini para penyelenggara masih tidak mengurus pendaftarannya, pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.














