• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

KKP Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap via Tiga Permen dan Satu Kepmen

Fathi by Fathi
April 2, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
KKP Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap via Tiga Permen dan Satu Kepmen

Nelayan menunjukkan ikan hasil tangkapan. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)

Cobisnis.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan diantaranya mengamanatkan penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap, Kamis (1/4/2021) menyampaikan, tiga rancangan Permen KP tersebut akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.

“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” ujarnya.

Tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup (i) rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI, (ii) rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas, dan (iii) rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Adapun subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.

“Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” papar Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat. Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait.

Selain itu, dalam rangka melaksanakan RPP, ditetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Tiga Permen dan Satu Kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

Tiga Permen dan satu Kepmen yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri Nomor: KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Substansi API dan ABPI meliputi perubahan pengaturan API, pelarangan API yang sebelumnya diperbolehkan, pengaturan API Baru termasuk pengaturan API di perairan darat, pengelompokan API berdasarkan KBLI, dan Pengaturan ABPI rumpon.

Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon).

“Didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk, kemudian Provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh Provinsi Asal,” jelas Zaini.

Terakhir, substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Rancangan Permen KP ini menggabungkan dua Permen KP. Dua Permen yang digabungkan mencakup Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

“Pembahasannya mencakup pengaturan mengenai kapal perikanan, pengaturan mengenai awak kapal perikanan, dan pengaturan mengenai log book dan pemantau di atas kapal perikanan,” tandasnya.

Zaini mengapresiasi seluruh masukan, tanggapan dan bahkan dukungan masyarakat kelautan dan perikanan, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi perikanan tangkap yang disampaikan dalam webinar konsultasi publik tersebut.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis & bisniskementerian kelautan dan perikananPermen KP

Related Posts

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

Milad ke-5 BSI Diwarnai Aksi Kemanusiaan, Ribuan Kantong Darah Disalurkan ke PMI

by Dwi Natasya
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperingati ulang tahun kelimanya dengan menggelar aksi donor darah serentak...

Holding BUMN Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru untuk Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Holding BUMN Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru untuk Kawasan Industri Ramah Lingkungan

by Dwi Natasya
October 16, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan mendorong penerapan inisiatif...

Pembiayaan UMKM Perikanan Tumbuh 22 Persen

Budi Daya Lobster Miliki Potensi 53 Miliar Dolar AS di 2030

by Farida Ratnawati
October 9, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut budi daya lobster memiliki potensi ekonomi hingga 53 miliar dolar Amerika...

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Menteri ESDM Bahlil Minta Smelter Tambang Gunakan Listrik dari EBT

by Farida Ratnawati
September 26, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar smelter bahan tambang Indonesia beralih menggunakan...

Pembiayaan UMKM Perikanan Tumbuh 22 Persen

Realisasi Anggaran KKP Baru Rp3,5 Triliun

by Farida Ratnawati
September 3, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa realisasi anggaran tahun ini baru mencapai 53,87 persen hingga 30...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Perkuat Struktur Keuangan, Bank Mandiri Genjot Pembiayaan Produktif dan Dukung Program Nasional

Kredit Tumbuh 15,62%, Bank Mandiri Buka 2026 dengan Kinerja Solid dan Likuiditas Kuat

February 23, 2026
Ramadhan, Berkah Manis Industri Kue Kering

Ramadhan, Berkah Manis Industri Kue Kering

February 23, 2026
Cuaca Ekstrem di Bali Ganggu Jadwal Penerbangan, Sejumlah Pesawat Dialihkan

Cuaca Ekstrem di Bali Ganggu Jadwal Penerbangan, Sejumlah Pesawat Dialihkan

February 24, 2026
KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

February 24, 2026
400 Pekerja di Gresik Terdampak PHK, Produsen Mie Sedaap Bantah Terkait THR

400 Pekerja di Gresik Terdampak PHK, Produsen Mie Sedaap Bantah Terkait THR

February 24, 2026
Cristiano Ronaldo Coba Puasa Ramadan Dua Hari Bersama Pemain Al-Nassr

Harga Minyak Masih di Puncak Enam Bulan, Pasar Soroti Negosiasi AS-Iran

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved