• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

KKP Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap via Tiga Permen dan Satu Kepmen

Fathi by Fathi
April 2, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
KKP Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap via Tiga Permen dan Satu Kepmen

Nelayan menunjukkan ikan hasil tangkapan. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)

Cobisnis.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan diantaranya mengamanatkan penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam konsultasi publik bidang perikanan tangkap, Kamis (1/4/2021) menyampaikan, tiga rancangan Permen KP tersebut akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.

“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” ujarnya.

Tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup (i) rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI, (ii) rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas, dan (iii) rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

Adapun subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.

“Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” papar Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, substansi rancangan Permen KP ini meliputi Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di WPPNRI, baik di perairan laut maupun di perairan darat. Kemudian, dalam penyusunan RPP melibatkan unit kerja eselon I lingkup KKP, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Komnaskajiskan, dan akademisi/pakar/ahli terkait.

Selain itu, dalam rangka melaksanakan RPP, ditetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Tiga Permen dan Satu Kepmen juga digabungkan dalam substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.

Tiga Permen dan satu Kepmen yang digabungkan meliputi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, serta Keputusan Menteri Nomor: KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Substansi API dan ABPI meliputi perubahan pengaturan API, pelarangan API yang sebelumnya diperbolehkan, pengaturan API Baru termasuk pengaturan API di perairan darat, pengelompokan API berdasarkan KBLI, dan Pengaturan ABPI rumpon.

Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon).

“Didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk, kemudian Provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh Provinsi Asal,” jelas Zaini.

Terakhir, substansi pokok Rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Rancangan Permen KP ini menggabungkan dua Permen KP. Dua Permen yang digabungkan mencakup Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

“Pembahasannya mencakup pengaturan mengenai kapal perikanan, pengaturan mengenai awak kapal perikanan, dan pengaturan mengenai log book dan pemantau di atas kapal perikanan,” tandasnya.

Zaini mengapresiasi seluruh masukan, tanggapan dan bahkan dukungan masyarakat kelautan dan perikanan, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi perikanan tangkap yang disampaikan dalam webinar konsultasi publik tersebut.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis & bisniskementerian kelautan dan perikananPermen KP

Related Posts

Holding BUMN Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru untuk Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Holding BUMN Danareksa Dorong Implementasi Karbon Biru untuk Kawasan Industri Ramah Lingkungan

by Dwi Natasya
October 16, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan mendorong penerapan inisiatif...

Pembiayaan UMKM Perikanan Tumbuh 22 Persen

Budi Daya Lobster Miliki Potensi 53 Miliar Dolar AS di 2030

by Farida Ratnawati
October 9, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut budi daya lobster memiliki potensi ekonomi hingga 53 miliar dolar Amerika...

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Menteri ESDM Bahlil Minta Smelter Tambang Gunakan Listrik dari EBT

by Farida Ratnawati
September 26, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar smelter bahan tambang Indonesia beralih menggunakan...

Pembiayaan UMKM Perikanan Tumbuh 22 Persen

Realisasi Anggaran KKP Baru Rp3,5 Triliun

by Farida Ratnawati
September 3, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa realisasi anggaran tahun ini baru mencapai 53,87 persen hingga 30...

Produksi Tuna RI Capai 1,49 Juta Ton per Tahun

Produksi Tuna RI Capai 1,49 Juta Ton per Tahun

by Farida Ratnawati
June 20, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, produksi perikanan tuna Indonesia mencapai 1,49 juta ton pada 2022 dengan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

December 16, 2025
SEI Hijaukan Bumi Tebar 1.000 Bibit Tanaman di Bandung

SEI Hijaukan Bumi Tebar 1.000 Bibit Tanaman di Bandung

December 16, 2025
BNI Borong Dua Penghargaan Global Berkat Penguatan Pengembangan SDM

BNI Borong Dua Penghargaan Global Berkat Penguatan Pengembangan SDM

December 16, 2025
AMDATARA Hadir sebagai Asosiasi Resmi Industri AMDK, Dorong Inovasi dan Daya Saing

AMDATARA Hadir sebagai Asosiasi Resmi Industri AMDK, Dorong Inovasi dan Daya Saing

December 16, 2025
Migas Masih Jadi Tulang Punggung, Ketahanan Energi RI Diuji di 2026

Migas Masih Jadi Tulang Punggung, Ketahanan Energi RI Diuji di 2026

December 16, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved