JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan bahwa mekanisme pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan merupakan ranah Undang-Undang Pemilu, melainkan sepenuhnya berada dalam kewenangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia memastikan tidak ada agenda politik dari DPR maupun pemerintah untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi usai menghadiri pertemuan terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, komitmen terhadap demokrasi konstitusional tetap dijaga dan tidak ada niat untuk menggeser norma dasar yang telah diatur dalam konstitusi.
Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai dibahas tahun ini tidak akan memuat usulan pemilihan presiden oleh MPR. Fokus revisi tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyempurnakan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal dimulai sejak Januari dengan agenda menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Komisi II DPR RI, kata dia, berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dalam seluruh proses pembahasan. Di saat yang sama, setiap partai politik juga akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) secara internal sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Dengan demikian, Rifqi menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden secara langsung tetap menjadi konsensus bersama dan tidak termasuk isu yang akan diubah dalam revisi UU Pemilu.














