Cobisnis.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan sejumlah persiapan menyambut skenario The New Normal di lingkungan perusahaan. Hal ini guna menindaklanjuti arahan Menteri BUMN melalui surat bernomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario kondisi normal baru (New Normal) BUMN.
“Kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan new normal,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis.
Didiek menjelaskan, protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah atau tahapan yang akan diterapkan perusahaan mengantisipasi new normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.
Selain untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah kerja.
“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO (work from home) secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” katanya
Sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA angkutan barang.
Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 perusahaan yang sudah dibentuk sejak Maret 2020.
Khusus untuk layanan kereta api penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.
“Dalam masa pandemi ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” kata Didiek.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan akan kembali memulai aktivitas kantor bagi pegawai perusahaan pelat merah berusia kurang dari 45 tahun usai 25 Mei. Hal ini merupakan antisipasi skenario kondisi normal yang baru akibat pandemi virus corona Covid-19.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama perusahaan pelat merah. Surat tersebut mengatur lima fase pemulihan operasional perusahaan negara.
Dalam fase pertama yang dimulai tahapannya 25 Mei, akan ada pemisahan usia karyawan yang bekerja di kantor. Pekerja BUMN berusia di atas 45 tahun tetap melanjutkan bekerja dari rumah sesuai batasan operasi.
Selain itu ada pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan sistem shifting di hotel, dan pembatasan karyawan masuk.