JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2026 belum bisa dipastikan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara, khususnya kinerja fiskal pada kuartal pertama tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait belanja negara, termasuk kebijakan kenaikan gaji ASN, akan sangat bergantung pada realisasi keuangan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami akan melihat dulu kondisi keuangan negara seperti apa,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Menurut Purbaya, saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan proses sinkronisasi kebijakan fiskal guna memastikan arah ekonomi nasional berjalan lebih selaras dibandingkan periode sebelumnya. Evaluasi ini mencakup realisasi penerimaan negara serta penyaluran belanja pemerintah.
Ia menjelaskan, strategi belanja negara baru akan difinalisasi setelah pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja ekonomi dan fiskal pada satu triwulan pertama. Setelah itu, barulah pembahasan terkait kebijakan yang berdampak langsung pada belanja pemerintah dapat dilakukan.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita dengan kondisi yang lebih sinkron. Setelah itu, baru bisa didiskusikan berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap belanja negara,” jelasnya.
Tambahan Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan penambahan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun. Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Dari total tambahan tersebut, Rp3,80 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp3,86 triliun digunakan untuk gaji ke-13.
Anggaran tambahan ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan. Rincian alokasi ditetapkan untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan lampiran KMK tersebut.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025. Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa anggaran wajib dialokasikan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan DAU dijadwalkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.














