JAKARTA, COBISNIS.COM – Untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerima dana sebesar Rp 5 triliun pada tahun 2025.
Jumlah tersebut telah disetujui oleh DPR ketika Kementerian PKP masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal Perumahan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan sekitar 37.431 unit rumah di seluruh Indonesia.
Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun berbagai jenis hunian, di antaranya rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), rumah swadaya, serta rumah umum dan komersial.
Menteri PKP mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sekitar 2.777 unit rumah susun akan dibangun dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,53 triliun.
Selain itu, target pembangunan untuk rumah khusus adalah 365 unit dengan dukungan anggaran sebesar Rp 105 miliar.
Untuk rumah swadaya, sebanyak 34.289 unit rumah akan dibangun dengan anggaran sebesar Rp 747 miliar. Kementerian PKP juga akan membangun 10.550 unit rumah umum dan komersial, yang akan didukung oleh anggaran sebesar Rp 121 miliar.
Untuk mendukung kelancaran seluruh proses pembangunan, kementerian tersebut juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 575 miliar untuk mendukung manajemen dan pengelolaan proyek.