JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan rencana untuk memberikan rumah secara cuma-cuma kepada masyarakat di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait status sertifikat tanah yang akan diterima oleh para penerima rumah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa masyarakat yang menerima rumah di kawasan tersebut akan mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak kementerian belum memastikan apakah sertifikat tersebut berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB). Maruarar menekankan bahwa sertifikat tanah ini dimaksudkan untuk memberikan kepemilikan penuh kepada masyarakat, bukan dalam bentuk sewa, namun ada pembatasan agar tidak dijual atau digadaikan dalam jangka waktu tertentu.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menambahkan bahwa perlu adanya pengaturan terkait batas waktu larangan penjualan atau penggadaian rumah. Ia menyebutkan, jika peraturan ini direncanakan lebih awal, pelaksanaan program bisa tertunda, sehingga pihaknya memilih untuk menjalankan pembangunan terlebih dahulu sembari merumuskan ketentuan yang diperlukan.
Proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tangerang ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah. Kawasan perumahan dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar yang merupakan sumbangan dari Maruarar dan PT Bumi Samboro Sukses. Sementara itu, pendanaan dan pembangunan ditanggung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Agung Sedayu Group dan beberapa perusahaan di PIK2.
Rumah yang dibangun berukuran tipe 36 dengan total 250 unit, dengan biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Penyelesaian proyek ini ditargetkan pada kuartal ketiga tahun 2025, yaitu sekitar Oktober 2025.