JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan bahwa tarif KRL Jabodetabek tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, juga menegaskan bahwa rencana penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum akan segera diberlakukan. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
Risal menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembahasan guna memastikan skema tarif yang diusulkan tepat sasaran.
Dalam keterangannya pada Senin (2/9), ia menyatakan bahwa DJKA akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat setelah pembahasan internal selesai.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan skema tarif tidak memberatkan pengguna KRL Jabodetabek.
Risal menambahkan bahwa skema tarif berbasis NIK ini nantinya akan diberlakukan secara bertahap.
Sebelum diterapkan, akan ada sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat. Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA untuk menyesuaikan tarif KRL dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Namun, wacana penerapan KRL berbasis NIK menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Sebagian pihak berpendapat bahwa KRL seharusnya tetap menjadi moda transportasi yang murah dan terjangkau.
Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono, bahkan menyarankan agar pemerintah menggratiskan tarif angkutan umum sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Sony berpendapat bahwa pemerintah tidak seharusnya memilah-milah subsidi untuk transportasi umum.
Menurutnya, hal ini dapat memicu masyarakat beralih kembali ke kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa pengguna transportasi umum seharusnya dimanjakan untuk mencegah perpindahan ke kendaraan pribadi, sementara penggunaan kendaraan pribadi perlu dipersulit, misalnya dengan kebijakan parkir mahal.