Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkahnya melalui pelaksanaan konsep industri hijau, dengan prinsip menggunakan sumber daya yang eifisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.
“Sejak tahun 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di tanah air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada Grand Seminar Indonesia Chemical Engineering Challenge (IChEC) 2021 dengan topik “Rencana Indonesia dalam Mewujudkan Circular Economy”, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Sabtu (3/4/2021).
Menperin mengemukakan, berdasarkan data penghargaan industri hijau tahun 2019, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp229 miliar. “Hal ini menunjukan bahwa penerapan konsep tersebut juga dapat memberikan dampak ekonomi yang positif,” ungkapnya.
Menurut Agus, bisnis daur ulang telah lama dikenal di Indonesia. Berbagai macam sektor industri daur ulang seperti plastik, pelumas, kertas, tekstil, dan logam, selama ini telah berkontribusi dalam upaya menciptakan proses circular economy serta turut membantu mengurangi sampah.
“Sebanyak 913 ribu ton sampah plastik diolah setiap tahunnya menjadi berbagai produk bernilai tambah dengan potensi ekonomi mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun dan potensi ekspor produk turunan daur ulang plastik yang mencapai USD141,9 juta,” sebutnya.
Menperin menyebutkan, populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun.
Sementara, pada sektor pengolahan pelumas bekas, saat ini terdapat kapasitas terpasang sebesar 175.000 metrik ton (MT) yang mampu memproses kembali menjadi produk pelumas untuk memenuhi sekitar 15% dari kebutuhan pelumas dalam negeri sebesar 1,15 juta MT per tahun.
“Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong implementasi sirkular ekonomi melalui penerapan Pedoman Tata Cara Produksi PET daur ulang untuk kemasan pangan,” ujar Agus. Selain itu, Kemenperin melakukan inisiatif untuk menerapkan regulasi Tingkat Komponen Daur Ulang pada barang jadi plastik untuk dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah serta insentif pengurangan PPn bagi industri daur ulang plastik.
“Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya konsep ekonomi sirkular pada produk plastik serta diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah yang dihadapi saat ini,” tandasnya.
Menperin meminta kepada para pelaku industri di tanah air, diharapkan dapat terus berinovasi, cepat beradaptasi, kreatif dan mampu mengelaborasi konsep ekonomi sirkular dan teknologi digital terutama dalam menghadapi era industri 4.0 saat ini.
“Pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip yang berkelanjutan serta didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” pungkasnya.