JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan/atau informasi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang sinergi dan terkoordinasi dalam rangka pemanfaatan, pengelolaan, pembangunan sistem, dan pengembangan sistem atas data dan/atau informasi asli yang telah direkonsiliasi, diverifikasi, dan divalidasi, yang meliputi data dan/atau informasi mengenai penerimaan negara, pengeluaran negara, pemberian fasilitas, pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, dan barang milik negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kemudian dalam rangka pengawasan pemberian fasilitas dan audit perpajakan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah kelanjutan kerjasama yang telah dirintis sejak tahun 2014 yang saat itu diawali dengan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi Pengelolaan Penerimaan Negara dan Barang Milik Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir,” ujarnya di acara penandatanganan nota kesepahaman, Selasa 8 Maret.
Lebih jauh Dwi menyampaikan bahwa atas manfaat yang telah dirasakan oleh Kemenkeu dan SKK Migas, kemudian dilakukan pembicaraan yang lebih intensif melibatkan fungsi-fungsi di lingkungan Kemenkeu yang terkait dengan usaha hulu migas.
“Dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan SKK Migas, ruang lingkup kerjasama ditingkatkan menjadi sistem informasi terintegrasi yang dapat meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis dan terkoordinasi dalam rangka memaksimalkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” urai Dwi.
Dwi menambahkan, pada masa transisi energi, keberadaan sektor hulu migas menjadi sangat penting dan upaya peningkatan produksi migas di tahun 2030 menjadi semakin relevan.
“Melalui Sistem Informasi Terintegrasi ini, maka upaya bersama untuk mendukung perkembangan sektor industri hulu migas dapat dilakukan menjadi lebih optimal, termasuk dalam hal pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang mendukung perbaikan iklim investasi, dengan tetap menjaga kepentingan negara, termasuk didalamnya upaya optimalisasi penerimaan negara,” kata Dwi.
Pada sambutannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Hulu Migas merupakan langkah program sinergi Kemenkeu yang menyangkut keuangan negara yang diintegrasikan agar mampu mendapatkan data tepat waktu dan akurat. Check and balance dalam mengelola sistem keuangan yang menyangkut pajak, kepabeanan, cukai, dan lainnya. Termasuk juga mencakup belanja negara/pengeluaran dan barang milik negara.
“Nota Kesepahaman Kementerian Keuangan dengan SKK Migas akan menangkap keseluruhan usaha hulu migas, dari sisi penerimaan negara, belanja negara hingga barang milik negara. Ini merupakan pengembangan yang makin matang dan manfaat yang nyata, karena sistem ini sudah diluncurkan sejak 2014,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menteri Keuangan menyampaikan, sinergi yang kuat akan memberikan manfaat bagi negara dan dunia usaha. Dengan sinergi ini akan muncul efisiensi dari pengelolaan aset hulu migas, juga optimalisasi penerimaan negara dari hulu migas dan akan mewujudkan transparansi pengelolaan dan pengawasan hulu migas.
“Dengan data terintegrasi maka konsistensi dan kredibilitas antar instansi akan terus diperkuat. Terima kasih kepada Kepala SKK Migas yang terus berkomitmen mewujudkan sistem dan ekosistem di hulu migas yang positif dan produktif, memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Ini adalah wujud dari kita mengamalkan UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan semaksimal untuk rakyat,” ujar Sri Mulyani.