• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu dan Kemendag Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 13, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu dan Kemendag Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Dirinya melanjutkan, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien,” ujar Donny.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” beber Donny dalam media briefing yg dikutip Jumat 13 Oktober.

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tambah Donny.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan bahwa sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

Menurutnya, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e- commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e- commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Rifan. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” pungkas Rifan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKemendagKemenkeuPerlindungan UMKM

Related Posts

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

by Dwi Natasya
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Holding BUMN Danareksa bersama seluruh anggota holding menyalurkan sebanyak 1.000 paket bantuan Ramadan kepada komunitas penyandang disabilitas di...

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

by Dwi Natasya
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim di Ballroom Sriwijaya Gedung Menara...

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

by Hidayat Taufik
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, BPJS Kesehatan akan menyiapkan sejumlah...

BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

by Dwi Natasya
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) memperluas penetrasi layanan keuangan syariah di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui kerja sama...

Mayjen TNI Lucky Avianto Resmi Jabat Pangkogabwilhan III

Mayjen TNI Lucky Avianto Resmi Jabat Pangkogabwilhan III

by Hidayat Taufik
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan mutasi dan promosi jabatan dengan menunjuk Mayjen TNI Lucky Avianto sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

March 9, 2026
Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

Holding BUMN Danareksa Salurkan 1.000 Paket Ramadan untuk Komunitas Disabilitas di 5 Kota

March 11, 2026
BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

March 10, 2026
Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

March 10, 2026
Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

March 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved