• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, March 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Indra Purnama by Indra Purnama
June 9, 2020
in Nasional
0
Langkah Antisipasi Kemenhub Hadapi Potensi Puncak Arus Balik

Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. (Foto: Kemenhub)

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6).

Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :

Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian yakni pemenuhan kriteria bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu: Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenhub

Related Posts

Kematian Ali Khamenei Disahkan, Iran dan Dunia Siap Menyaksikan Dampak Politik Besar

Kematian Ali Khamenei Disahkan, Iran dan Dunia Siap Menyaksikan Dampak Politik Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nama Ayatollah Ali Khamenei kembali jadi perhatian dunia setelah dilaporkan tewas dalam serangan udara besar-besaran yang menghantam...

Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rombongan jemaah umrah asal Indonesia yang transit di Bandara Changi, Singapura, tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah...

Konflik Timur Tengah Bikin Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

Konflik Timur Tengah Bikin Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Konflik militer yang memanas di Timur Tengah berdampak langsung pada jamaah umrah asal Indonesia yang saat ini...

Jasad Khamenei Muncul Usai Serangan, Foto Disebut Sampai ke Trump dan Netanyahu

Jasad Khamenei Muncul Usai Serangan, Foto Disebut Sampai ke Trump dan Netanyahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan tewas setelah jasadnya ditemukan di bawah reruntuhan kompleks kediamannya di...

Maskapai Internasional Batalkan Ratusan Penerbangan ke Timur Tengah

Maskapai Internasional Batalkan Ratusan Penerbangan ke Timur Tengah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gelombang pembatalan penerbangan ke Timur Tengah terjadi secara masif setelah konflik militer antara Amerika Serikat, Israel, dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Remote Audit Sertifikasi Upaya SUCOFINDO dalam Implementasi Physical Distancing selama Pandemi

Remote Audit Sertifikasi Upaya SUCOFINDO dalam Implementasi Physical Distancing selama Pandemi

May 7, 2020
Kematian Ali Khamenei Disahkan, Iran dan Dunia Siap Menyaksikan Dampak Politik Besar

Kematian Ali Khamenei Disahkan, Iran dan Dunia Siap Menyaksikan Dampak Politik Besar

March 1, 2026
Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

March 1, 2026
Konflik Timur Tengah Bikin Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

Konflik Timur Tengah Bikin Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

March 1, 2026
Jasad Khamenei Muncul Usai Serangan, Foto Disebut Sampai ke Trump dan Netanyahu

Jasad Khamenei Muncul Usai Serangan, Foto Disebut Sampai ke Trump dan Netanyahu

March 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved