JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kondisi awak dan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT layak terbang sebelum dinyatakan hilang kontak.
Pesawat milik Indonesia Air Transport (IAT) tersebut diketahui menjalani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar pada Sabtu (17/1/2026). Sejak laporan hilang kontak diterima, berbagai informasi teknis mulai disampaikan secara bertahap.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan penyebab insiden. Seluruh proses investigasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca saat pesawat hilang kontak terpantau relatif stabil. Jarak pandang dilaporkan mencapai sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan.
Meski demikian, Lukman menyampaikan bahwa faktor cuaca tetap menjadi salah satu aspek penting yang akan dianalisis lebih lanjut oleh KNKT. Koordinasi dengan BMKG juga terus dilakukan untuk pendalaman data.
Dari sisi awak pesawat, data Medical Examination (MEDEX) terakhir menunjukkan seluruh awak dinyatakan FIT. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 67.
Pilot in Command dan First Officer masing-masing memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 yang masih berlaku. Begitu pula awak kabin dan petugas operasional lainnya yang memenuhi standar kesehatan penerbangan.
Kemenhub menegaskan tidak ditemukan catatan medis yang menunjukkan awak pesawat dalam kondisi tidak laik saat bertugas. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan prosedur keselamatan telah dijalankan.
Dari aspek kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 PK-THT juga dinyatakan memenuhi persyaratan operasional. Pesawat telah menjalani inspeksi dan pengawasan rutin sesuai ketentuan.
Ramp check terakhir dilakukan pada November 2025, disusul inspeksi perpanjangan sertifikat kelaikudaraan pada September 2025. Pemeriksaan internal operator juga dilaksanakan secara berkala.
Atas dasar tersebut, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Informasi resmi diminta hanya mengacu pada pernyataan lembaga berwenang sambil menunggu hasil investigasi KNKT.














