JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kegiatan ekspor-impor komoditas emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kedua perusahaan tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (1 Februari 2024).
Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan No. Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik Jampidsus melakukan gelar perkara. Hasilnya, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.
Kejagung menduga kedua perusahaan tersebut memanipulasi kode HS untuk menghindari pajak. Hal ini dilakukan dengan memasukkan komoditas emas ke dalam kode HS yang lebih rendah tarifnya.
Manipulasi kode HS ini diduga telah merugikan negara hingga Rp189 triliun.
Kejagung akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.









