JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa saling berkaitan satu sama lain dan menjadi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang sistematis di tubuh Pertamina. “Rangkaian perbuatan para terdakwa ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dakwaan menyebutkan, praktik korupsi terjadi dari tahap hulu hingga hilir tata kelola minyak mentah, mulai dari impor-ekspor hingga penjualan BBM bersubsidi. Salah satu skema yang menimbulkan kerugian adalah kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) — perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry. Kerja sama ini disebut tidak sesuai kebutuhan dan membuat aset terminal menjadi milik swasta, bukan milik Pertamina.
Selain itu, jaksa menemukan indikasi kerugian dari kegiatan ekspor dan impor minyak mentah. Kerugian negara dari ekspor bermasalah diperkirakan mencapai 1,8 miliar dolar AS, sementara impor bermasalah mencapai sekitar 570 juta dolar AS.
Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan ilegal senilai 2,6 juta dolar AS yang diduga diterima para terdakwa.
Lima terdakwa yang menjalani sidang hari ini ialah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Sementara empat terdakwa lainnya telah lebih dulu disidangkan pada Kamis (9/10/2025), yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Berkas perkara sembilan terdakwa itu telah dilimpahkan pada 1 Oktober 2025. Namun, Kejaksaan Agung masih menyiapkan berkas sembilan tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid yang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.














