JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa sejumlah karung berisi uang tunai dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam rekaman video yang diperoleh, terlihat tiga karung dengan warna hijau, putih, dan kuning yang diduga berisi uang hasil kejahatan. Karung-karung tersebut tampak diserahkan oleh seorang perempuan kepada seorang pria yang berada di dalam mobil.
Berdasarkan dokumentasi foto, di dalam karung-karung tersebut terdapat kantong plastik dan goodie bag yang berisi gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Nominal uang di masing-masing karung bervariasi, antara lain Rp100 juta, Rp916 juta, Rp147 juta, hingga Rp40 juta.
Meski jumlah per karung berbeda-beda, KPK memastikan total uang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Uang itu disebut dikumpulkan bersama JAN yang merupakan Kepala Desa Sukorukun, dan rencananya akan diserahkan kepada YON selaku Kepala Desa Karangowo, sebelum akhirnya diteruskan kepada Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani lembaganya.
“Benar, itu seluruhnya merupakan barang bukti dalam perkara Pati. Diamankan dari pihak JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Saat ini, KPK terus mendalami alur pengumpulan dan penyerahan uang tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati.














