JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolri turut menghadirkan jajaran pejabat utama Mabes Polri serta seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) dari seluruh Indonesia. Kehadiran lengkap ini, menurut Sigit, merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memenuhi undangan Komisi III DPR RI.
“Kami didampingi Wakapolri, seluruh pejabat utama Mabes Polri, dan diikuti seluruh kapolda. Ini menunjukkan keseriusan serta apresiasi kami terhadap RDP bersama Komisi III DPR RI hari ini,” ujar Sigit dalam rapat.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam pembukaannya, ia menegaskan pentingnya kelanjutan reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Polri telah melakukan transformasi dalam tujuh aspek, antara lain kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, pengawasan internal dan eksternal, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, peningkatan pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, serta penguatan hubungan antar lembaga.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyoroti respons Polri terhadap isu kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami secara khusus ingin mendalami bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburokhman.














