Cobisnis.com – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, menyatakan Indonesia akan mengupayakan mobil listrik dan baterai listrik dapat diproduksi di dalam negeri beberapa tahun ke depan.
Menurut dia, Indonesia sedang bersiap untuk membuka tenaga kerja dengan skill yang baru dan meningkatkan hilirisasi sumber daya alam nasional berupa nikel, cobalt, maupun mangan.
Terlebih, aturan turunan berupa petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sudah rampung.
“Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55/2019,” kata Taufiek di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Potensi pengembangan kendaraan listrik juga membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis Internal Combustion Engine (ICE) yang saat ini masih memberikan kontribusi hingga 99% terhadap PDB industri otomotif nasional.
Pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai juga sejalan dengan animo investasi baterai listrik dan kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia. Selain itu, Kemenperin terus mengembangkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan robotik dalam menopang produktivitas industri nasional di masa depan.
“Secara bertahap kita menguasai baterai listrik dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tawfiek menjelaskan pendalaman struktur industri kendaraan listrik telah dipersyaratkan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga tahun 2030 dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD) yang dipacu untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.
Sementara itu, Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE Kemenperin, Restu Yuni Widayati, mengatakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dimulai dari industri sepeda motor listrik.
Hal ini karena nilai investasi awal yang relatif rendah dengan tenaga kerja yang minimal, serta pangsa pasar produk sepeda motor listrik di Indonesia relatif cukup besar karena produk sepeda motor listrik mampu bersaing dengan produk sepeda motor konvensional dari sisi “total cost of ownership”.
Saat ini, terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik yang telah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin sebagai salah satu syarat suatu perusahaan dapat memproduksi kendaraan bermotor, dengan kapasitas produksi sepeda motor listrik sebesar 877 ribu unit per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.429 orang.
“Industri roda empat atau lebih butuh investasi awal yang cukup besar dan tenaga kerja yang cukup banyak,” ujar Restu.