JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan negara tetangga yang meminta Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara.
“Saya kira itu urusan (sudah diatasi) menteri Pendagangan terkait (komunikasi) permintaan pencabutan larangan ekspor,”ujar Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 7 Januari 2022.
Ada dua negara yang keberatan atas kebijakan Indonesia. Keduanya adalah Pemerintah Jepang dan Pemerintah Korea. Pernyataan resmi kedua negara disampaikan ke Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Jepang dan Korea memprotes kebijakan Indonesia karena stok batu bara mereka menipis. Sementara pemerintah memutuskan menyetop ekspor untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Sementara terkait keputusan dicabut atau tidaknya larangan ekspor batu bara, kata Luhut belum bisa diputuskan. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan kementerian terkait.
Sudah dua kali Luhut menggelar rapat bersama Menteri ESDM, pengusaha batubara, PLN dan juga Menteri BUMN mengenai hal ini. Namun, ia memastikan Sabtu, 8 Januari akan ada keputusan final terkait kebijakan itu.
“Besok saja, masih dirapatin lagi difinalkan mudah-mudahan besok sudah bisa selesai. Semua besok pokonya kita akan selesaikan baik-baik kita akan tuntaskan semua,”pungkas Luhut.
Luhut sempat mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penuh terkait skema dan tata kelola batubara, khususnya dalam Domestic Market Obligation (DMO). “Kita cari solusi penyelesaian secara permanen,” kata Luhut.
Luhut mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji lagi skema opsi DMO yang baru. Namun ia enggan merinci seperti apa skema DMO yang baru tersebut.
“Sekaligus juga formula baru yang tadi kami usulkan. Nanti dipelajari oleh tim,” tambah Luhut.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batubara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena PLN mengalami krisis pasokan batubara.